Mengapa Harus Taqlid kepada Salah Satu Mazhab Fikih?

Dalam ajaran Islam, fikih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, dan kehidupan sehari-hari. Untuk memahami fikih dengan baik, umat Islam biasanya mengikuti salah satu mazhab yang sudah diakui, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali. Salah satu cara yang umum dilakukan oleh umat Islam adalah taqlid, yaitu mengikuti pendapat imam mazhab tanpa harus memahami dalilnya secara mendalam.

Namun, mengapa seorang Muslim disarankan untuk taqlid kepada salah satu mazhab fikih? Berikut adalah beberapa alasan utama:

1. Tidak Semua Orang Bisa Berijtihad

Dalam Islam, ada tingkatan keilmuan dalam memahami hukum:

  • Mujtahid: Ulama yang memiliki kapasitas untuk menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Hadis.
  • Muttabi': Orang yang memahami dalil tetapi belum mencapai tingkat ijtihad.
  • Muqallid: Orang awam yang tidak memiliki kapasitas untuk menggali hukum secara langsung.

Mayoritas umat Islam termasuk dalam kategori muqallid, yang berarti mereka tidak memiliki keahlian dalam memahami dalil-dalil syariat secara mendalam. Oleh karena itu, mereka perlu mengikuti mazhab yang sudah dibangun oleh para ulama mujtahid.

2. Mazhab Fikih Sudah Diuji Keabsahannya

Keempat mazhab besar dalam Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) telah diuji oleh waktu dan telah dikaji oleh ribuan ulama dalam sejarah Islam. Metode istinbath (penggalian hukum) mereka sangat kuat dan sistematis, sehingga mengikuti salah satu mazhab memberikan jaminan bahwa seseorang beramal sesuai dengan syariat yang sahih.

3. Menghindari Kebingungan dalam Beribadah

Jika seseorang tidak taqlid pada satu mazhab, ia bisa mengalami kebingungan dalam menjalankan ibadah. Misalnya, dalam masalah wudhu:

  • Menurut mazhab Syafi’i, menyentuh wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu.
  • Menurut mazhab Maliki, wudhu tidak batal kecuali jika ada syahwat.

Jika seseorang tidak berpegang pada satu mazhab, ia bisa bingung apakah wudhunya sah atau tidak. Dengan taqlid pada satu mazhab, ibadah menjadi lebih tenang dan terarah.

4. Mencegah Sikap Bermudah-mudahan dalam Beragama

Jika seseorang memilih hukum berdasarkan keinginannya sendiri, ia bisa terjerumus ke dalam sikap tatabbu' rukhash (mencari yang paling ringan). Misalnya:

  • Dalam shalat, ia mengikuti mazhab Hanafi yang tidak mewajibkan membaca basmalah.
  • Dalam wudhu, ia mengikuti mazhab Maliki yang tidak membatalkan wudhu karena menyentuh wanita.
  • Dalam jual beli, ia mengikuti mazhab Hanbali yang lebih longgar dalam akad-akad tertentu.

Jika seseorang hanya memilih yang paling mudah tanpa memahami prinsipnya, dikhawatirkan ia hanya mencari kelonggaran dan bukan kebenaran. Ini berbahaya karena bisa mengakibatkan ibadahnya tidak sah menurut semua mazhab.

5. Menjaga Kesatuan dan Keteraturan dalam Praktik Ibadah

Dengan mengikuti satu mazhab, umat Islam memiliki keteraturan dalam menjalankan ibadah. Contohnya, di banyak pesantren Indonesia, mazhab Syafi’i menjadi pegangan utama sehingga ajaran fikihnya seragam. Jika setiap orang memilih hukum sendiri tanpa mengikuti mazhab, bisa terjadi perbedaan mencolok yang dapat menimbulkan kebingungan dalam masyarakat.

6. Mengikuti Jejak Ulama yang Terpercaya

Para ulama besar sepanjang sejarah Islam adalah pengikut salah satu mazhab fikih. Mereka tidak berijtihad sendiri tanpa dasar yang kuat. Contoh ulama besar yang mengikuti mazhab:

  • Imam Nawawi dan Imam Al-Ghazali (mazhab Syafi’i)
  • Imam Ibn Qudamah (mazhab Hanbali)
  • Imam Ibn Abidin (mazhab Hanafi)
  • Imam Al-Qurtubi (mazhab Maliki)

Dengan mengikuti mazhab, kita meneladani para ulama yang keilmuannya sudah diakui oleh umat Islam.

Kesimpulan

Taqlid kepada salah satu mazhab fikih adalah cara yang bijak bagi seorang Muslim yang tidak memiliki keahlian dalam menggali hukum sendiri. Hal ini dilakukan untuk menjaga keabsahan ibadah, menghindari kebingungan, mencegah sikap bermudah-mudahan, dan mengikuti tradisi keilmuan Islam yang sudah mapan. Oleh karena itu, seorang Muslim disarankan untuk tetap berpegang pada satu mazhab dalam ibadahnya agar lebih konsisten dan tidak terombang-ambing dalam memahami hukum Islam.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama