Materi Kuliah Subuh Ramadhan Hari Kedelapan

Macam-Macam Puasa dalam Islam

Pendahuluan

الحمد لله الذي فرض علينا الصيام، ورفع به الدرجات، وجعله مكفرًا للذنوب والخطيئات. أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم تسليمًا كثيرًا.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah mewajibkan kita berpuasa sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan. Pada kesempatan ini, kita akan membahas macam-macam puasa dalam Islam berdasarkan pandangan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU), serta dalilnya dari Al-Qur’an dan kitab-kitab klasik.

I. Definisi Puasa (Shaum)

Secara bahasa, puasa (shaum - الصوم) berarti menahan diri. Sedangkan menurut syariat, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat ibadah kepada Allah SWT.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
(QS. Al-Baqarah: 183)

Dalam kitab Fathul Qorib, Syekh Abu Syuja’ Al-Ashfahani menjelaskan bahwa puasa adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki banyak manfaat, baik dari segi spiritual maupun kesehatan.

II. Macam-Macam Puasa dalam Islam

Para ulama membagi puasa menjadi beberapa jenis, berdasarkan hukumnya:

1. Puasa Wajib

Puasa yang harus dikerjakan oleh seorang Muslim dan berdosa jika meninggalkannya tanpa uzur syar’i. Puasa wajib terbagi menjadi beberapa jenis:

a) Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Dalilnya adalah firman Allah:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Maka barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa."
(QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam Tafsir Al-Jasshash, Imam Al-Jasshash menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban puasa bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

b) Puasa Nazar

Puasa yang wajib dikerjakan karena seseorang telah bernazar untuk berpuasa. Dalilnya:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ
"Mereka memenuhi nazar-nazar mereka."
(QS. Al-Insan: 7)

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa puasa nazar memiliki hukum wajib karena seseorang telah mengikat dirinya dengan janji kepada Allah SWT.

c) Puasa Kafarat (Denda)

Puasa yang dilakukan sebagai tebusan atas pelanggaran hukum Islam, seperti:

  • Melanggar sumpah (QS. Al-Ma’idah: 89)
  • Membunuh secara tidak sengaja (QS. An-Nisa: 92)
  • Berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan (Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari)

d) Puasa Qadha’

Puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i. Dalilnya:

فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 184)

2. Puasa Sunnah

Puasa yang dianjurkan dalam Islam dan mendapatkan pahala bagi yang mengerjakannya, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

a) Puasa Senin-Kamis

Dianjurkan karena Rasulullah ﷺ sering melakukannya. Dalilnya:

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
"Amalan manusia diperlihatkan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis, maka aku ingin amalanku diperlihatkan dalam keadaan aku sedang berpuasa."
(HR. Tirmidzi, no. 747)

b) Puasa Ayyamul Bidh (Puasa Tanggal 13, 14, 15 Bulan Hijriyah)

Dalilnya:

إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
"Jika engkau ingin puasa tiga hari dalam sebulan, maka puasalah pada tanggal 13, 14, dan 15."
(HR. Tirmidzi, no. 761)

c) Puasa Syawal (6 Hari di Bulan Syawal)

Dalilnya:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun."
(HR. Muslim, no. 1164)

3. Puasa Makruh dan Haram

a) Puasa Makruh

Puasa yang diperbolehkan tetapi lebih baik ditinggalkan, seperti:

  • Puasa sepanjang tahun tanpa berbuka (HR. Bukhari, no. 1977)

b) Puasa Haram

Puasa yang dilarang dalam Islam, seperti:

  • Puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha (HR. Bukhari, no. 1990)
  • Puasa pada Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) (HR. Muslim, no. 1141)

Kesimpulan dan Penutup

  • Puasa terbagi menjadi wajib, sunnah, makruh, dan haram.
  • Puasa Ramadhan adalah kewajiban utama yang harus dikerjakan setiap Muslim.
  • Memperbanyak puasa sunnah dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  • Menjauhi puasa yang makruh dan haram adalah bagian dari mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.

Semoga kita dapat mengamalkan ilmu ini dan mendapatkan keberkahan di bulan Ramadhan.

والله أعلم بالصواب.


Referensi Kitab:

  • Fathul Qorib – Syekh Abu Syuja’
  • Tafsir Al-Jasshash – Imam Al-Jasshash
  • Al-Majmu’ – Imam An-Nawawi
  • Fathul Mu’in – Syekh Zainuddin Al-Malibari
  • Tafsir Jalalain – Imam As-Suyuthi dan Imam Al-Mahalli

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama