Fiqih Zakat Menurut Ulama
Pendahuluan
Alhamdulillah, kita telah memasuki hari ke-25 bulan Ramadhan. Semoga Allah menerima puasa dan ibadah kita. Pada kesempatan ini, kita akan membahas Fiqih Zakat menurut ulama Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) khususnya dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU), yang merujuk pada kitab-kitab klasik (turats) seperti Fathul Mu’in, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, dan Nihayat al-Zain.
Pengertian Zakat
Zakat adalah kewajiban syar’i yang diwajibkan kepada orang Islam yang memiliki harta tertentu dengan syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak.
Dalil kewajiban zakat:
Al-Qur’an:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah: 110)
Hadis Nabi:
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Islam dibangun di atas lima perkara: (1) Syahadat, (2) Mendirikan shalat, (3) Membayar zakat, (4) Puasa Ramadhan, (5) Haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat Wajib Zakat
Menurut Fathul Mu’in, syarat wajib zakat ada lima:
- Islam – Orang kafir tidak wajib zakat.
- Merdeka – Budak tidak wajib zakat karena tidak memiliki harta sendiri.
- Milik sempurna – Harta benar-benar dalam kepemilikan seseorang.
- Mencapai nisab – Harta sudah mencapai batas minimal yang dikenai zakat.
- Haul (satu tahun) – Kecuali zakat pertanian yang wajib saat panen.
Dalil tentang haul:
لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta hingga berlalu satu tahun.” (HR. Ibnu Majah)
Jenis-Jenis Zakat
-
Zakat Fitrah
-
Wajib bagi setiap Muslim sebelum Idul Fitri.
-
Ukuran: 1 sha’ (sekitar 2,5 kg beras/gandum).
-
Dalil:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum." (HR. Bukhari dan Muslim)
-
-
Zakat Mal (Harta)
-
Emas dan Perak (Nisab: 85 gram emas atau 595 gram perak, zakatnya 2,5%)
-
Perdagangan (Nisab setara 85 gram emas, zakat 2,5%)
-
Peternakan (nisab: 5 ekor unta, 30 ekor sapi, atau 40 ekor kambing)
-
Pertanian (nisab: 5 wasaq atau sekitar 653 kg, zakat 5-10%)
Dalil zakat pertanian:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
"Berikanlah haknya (zakat) pada hari panennya." (QS. Al-An’am: 141)
-
Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Menurut QS. At-Taubah: 60, ada 8 golongan penerima zakat:
- Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan.
- Miskin – Orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak mencukupi.
- Amil – Pengelola zakat.
- Muallaf – Orang yang baru masuk Islam.
- Riqab – Hamba sahaya yang ingin merdeka.
- Gharim – Orang yang terlilit hutang.
- Fisabilillah – Pejuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal.
Hikmah Zakat
- Menyucikan harta dan jiwa (QS. At-Taubah: 103).
- Membantu kaum dhuafa.
- Mewujudkan keadilan sosial.
- Menjaga ukhuwah Islamiyah.
Penutup
Zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi sosial yang besar. Oleh karena itu, kita harus memahami tata cara dan hikmahnya agar bisa menjalankannya dengan baik. Semoga Allah menerima amal ibadah kita di bulan Ramadhan ini.
Wallahu A’lam Bish-shawab.
Posting Komentar