Fikih Puasa Ramadhan Menurut Ulama
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mewajibkan ibadah puasa di bulan Ramadhan sebagai sarana peningkatan ketakwaan. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan kuliah subuh hari kedelapanbelas bulan Ramadhan ini, kita akan membahas fikih puasa Ramadhan menurut ulama Ahlussunnah wal Jama'ah, khususnya berdasarkan pandangan ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang merujuk kepada madzhab Imam Asy-Syafi’i.
1. Definisi Puasa
Secara bahasa, puasa atau shaum (صَوْمٌ) berarti menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut syariat, puasa adalah:
الإمساك عن شهوتي البطن والفرج من طلوع الفجر إلى غروب الشمس بنية مخصوصة
"Menahan diri dari syahwat perut dan kemaluan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat tertentu."
Dalil kewajiban puasa:
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Hadits Nabi ﷺ:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ... وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam dibangun di atas lima perkara... (salah satunya) puasa Ramadhan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib puasa adalah syarat yang membuat seseorang berkewajiban menjalankan puasa. Dalam kitab Fathul Qarib, syarat wajib puasa ada lima:
- Islam → Orang non-Muslim tidak diwajibkan berpuasa.
- Baligh → Anak kecil tidak wajib berpuasa.
- Berakal → Orang gila tidak wajib berpuasa.
- Mampu → Orang sakit berat atau lanjut usia yang tidak mampu berpuasa tidak diwajibkan.
- Suci dari haid dan nifas → Wanita yang sedang haid atau nifas tidak wajib berpuasa dan harus menggantinya di hari lain.
Dalil:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)
3. Rukun Puasa
Dalam madzhab Syafi’i, puasa memiliki dua rukun:
-
Niat → Harus dilakukan setiap malam sebelum subuh.
- Dalil:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari, maka tidak sah puasanya." (HR. An-Nasa’i) - Contoh niat puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
"Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala."
- Dalil:
-
Menahan Diri dari Hal-hal yang Membatalkan Puasa
- Dari terbit fajar hingga terbenam matahari, seseorang harus menahan diri dari:
- Makan dan minum secara sengaja.
- Berhubungan suami istri di siang hari.
- Muntah disengaja.
- Haid dan nifas bagi wanita.
- Gila atau pingsan sepanjang hari.
- Dari terbit fajar hingga terbenam matahari, seseorang harus menahan diri dari:
4. Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Menurut kitab Taqrib dan Fathul Qarib, ada beberapa hal yang membatalkan puasa:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja
- Berhubungan suami istri di siang hari
- Muntah dengan sengaja
- Haid atau nifas
- Murtad dari Islam
Dalil dari hadits Nabi ﷺ:
"Orang yang berpuasa itu tetap dalam keadaan puasanya selama ia tidak makan, tidak minum, dan tidak berhubungan suami istri." (HR. Al-Bukhari)
5. Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa
Islam memberikan keringanan kepada beberapa kelompok untuk tidak berpuasa, tetapi harus menggantinya atau membayar fidyah sesuai kondisi:
- Orang sakit → Jika ada harapan sembuh, wajib mengqadha.
- Musafir → Jika perjalanan lebih dari 81 km, boleh tidak puasa tetapi harus mengqadha.
- Wanita hamil dan menyusui → Jika khawatir pada diri sendiri, wajib mengqadha; jika khawatir pada anaknya, wajib mengqadha dan membayar fidyah.
- Orang tua renta dan sakit permanen → Tidak wajib qadha, cukup membayar fidyah.
Dalil:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) di hari-hari lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
6. Sunnah-sunnah Puasa
Puasa menjadi lebih sempurna dengan mengamalkan sunnah-sunnah berikut:
- Menyegerakan berbuka → Dalil dari hadits Nabi ﷺ:
"Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) - Mengakhirkan sahur → Sunnah makan sahur meskipun hanya dengan seteguk air.
- Berdoa ketika berbuka →
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
"Ya Allah, aku berpuasa karena-Mu, beriman kepada-Mu, bertawakkal kepada-Mu, dan berbuka dengan rezeki-Mu."
7. Penutup
Fikih puasa adalah ilmu yang wajib dipahami oleh setiap Muslim agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah. Semoga kita senantiasa menjalankan puasa dengan baik, penuh keikhlasan, serta meraih derajat taqwa sebagaimana tujuan dari puasa Ramadhan.
اللهم اجعلنا من الصائمين المقبولين، واغفر لنا ذنوبنا، وتقبل صيامنا وقيامنا، آمين يا رب العالمين.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Posting Komentar