Materi Kuliah Shubuh Ramadhan Hari Kesembilanbelas

Pendahuluan

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesehatan sehingga kita bisa menjalani ibadah puasa Ramadhan. Shalawat serta salam kita sampaikan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat.

Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur. Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah dosa besar yang mendapat ancaman berat dalam Al-Qur'an dan hadis, serta ditegaskan dalam kitab-kitab para ulama Ahlussunnah wal Jama'ah.


1. Kewajiban Puasa dalam Al-Qur’an dan Hadis

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari dalil-dalil ini, jelas bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang sah.


2. Ancaman bagi yang Tidak Berpuasa Tanpa Uzur

a. Dosa Besar dan Siksa di Akhirat

Dalam kitab Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur adalah dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ
"Barang siapa berbuka (tidak puasa) satu hari di bulan Ramadhan tanpa keringanan (syar'i) dan tanpa sakit, maka puasanya sepanjang tahun tidak bisa menggantikan (dosa) hari tersebut." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan betapa besar ancaman bagi orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa uzur, bahkan tidak bisa ditebus dengan puasa setahun penuh.

b. Siksa dalam Kubur

Imam al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman meriwayatkan dari Abu Umamah RA bahwa Rasulullah SAW melihat orang yang meninggalkan puasa mendapatkan siksa yang mengerikan dalam mimpinya:

"Aku melihat seseorang yang dibaringkan telentang, kemudian seseorang berdiri di atasnya dengan batu besar dan melemparkannya ke kepalanya hingga hancur. Kemudian kepala itu kembali seperti semula, lalu dipukul lagi. Aku bertanya: 'Siapa mereka, wahai Jibril?' Jibril menjawab: 'Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur.'"

Hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan puasa bukan sekadar dosa, tetapi juga akan mendapatkan azab dalam kubur.

c. Ancaman Kehancuran bagi Suatu Kaum

Dalam kitab Tafsir al-Qurthubi, dijelaskan bahwa suatu kaum akan mendapatkan kehancuran jika mereka meninggalkan syariat Islam, termasuk puasa Ramadhan.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَاصِي فِي أُمَّتِي عَمَّهُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ
"Jika maksiat telah nampak dalam umatku, maka Allah akan menimpakan azab dari sisi-Nya kepada mereka." (HR. Ahmad dan Thabrani)

Meninggalkan puasa adalah bentuk maksiat yang bisa mengundang azab bagi diri sendiri dan masyarakat secara luas.


3. Pendapat Ulama dalam Kitab Klasik

a. Imam Nawawi dalam Al-Majmu'

Imam An-Nawawi berkata:

"Barang siapa yang sengaja berbuka tanpa uzur, maka ia telah melakukan dosa besar dan wajib bertaubat serta mengqadha puasanya."

b. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa meninggalkan puasa adalah salah satu bentuk melemahkan ketakwaan, yang bisa menghapus keberkahan dalam hidup dan menutup pintu-pintu hidayah.

c. Kitab Fathul Mu’in (Syaikh Zainuddin Al-Malibari)

Disebutkan bahwa orang yang meninggalkan puasa wajib mengqadha dan jika sengaja tidak berpuasa tanpa uzur, maka ia wajib membayar kafarat, yaitu:

  1. Memerdekakan budak, jika tidak mampu maka
  2. Berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka
  3. Memberi makan 60 orang miskin

4. Taubat dan Solusi bagi yang Tidak Berpuasa

Bagi yang pernah meninggalkan puasa tanpa uzur, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

  1. Segera bertaubat dengan sungguh-sungguh
  2. Mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan
  3. Jika sengaja membatalkan puasa dengan jima’ di siang hari, wajib membayar kafarat
  4. Menjaga puasa ke depannya dan memperbanyak amal saleh

Allah SWT berfirman:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sungguh, Aku Maha Pengampun bagi siapa yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap dalam petunjuk." (QS. Thaha: 82)


Kesimpulan

Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur adalah dosa besar yang mendapatkan ancaman berat, baik di dunia, alam kubur, maupun di akhirat. Oleh karena itu, marilah kita menjaga ibadah puasa dengan baik dan bertobat jika pernah meninggalkannya.

Semoga Allah SWT menerima puasa kita dan menjauhkan kita dari segala dosa. Aamiin.

Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama