Pendahuluan
Pupuk kotoran hewan, seperti kotoran ayam, sapi, dan kambing, banyak digunakan dalam pertanian karena manfaatnya dalam menyuburkan tanah. Namun, dalam Islam, ada perbedaan pendapat mengenai keabsahan jual beli barang yang berasal dari najis, termasuk kotoran hewan. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum jual beli pupuk kotoran menurut ulama Nahdlatul Ulama (NU) beserta dalil-dalilnya.
Pendapat Ulama NU tentang Jual Beli Pupuk Kotoran
Ulama NU, yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, umumnya membahas hukum jual beli kotoran hewan berdasarkan status kenajisannya. Dalam mazhab Syafi’i, kotoran hewan tergolong najis, sehingga terdapat larangan dalam memperjualbelikannya. Namun, dalam kondisi tertentu, jual beli ini bisa diperbolehkan.
1. Hukum Dasar: Dilarang karena Termasuk Najis
Dalam fiqh mazhab Syafi’i, najis tidak boleh diperjualbelikan kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah, jika mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya."
(HR. Abu Dawud, no. 3488; Ahmad, no. 2536)
Dari hadis ini, para ulama memahami bahwa barang yang haram atau najis tidak boleh diperjualbelikan. Kotoran hewan yang najis termasuk dalam kategori ini.
2. Pendapat yang Membolehkan dalam Keadaan Darurat atau Kebutuhan
Meski demikian, ulama NU berpendapat bahwa jual beli pupuk kotoran hewan dapat diperbolehkan jika ada kebutuhan yang nyata, terutama karena petani sangat membutuhkan pupuk ini untuk menyuburkan tanah. Dalam Bughyatul Mustarsyidin, Syekh Abdurrahman Ba'alawi menyebutkan:
وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ النَّجَاسَةِ إِلَّا إِذَا كَانَتْ مُنْتَفِعًا بِهَا مَعَ عَدَمِ بَدَلٍ طَاهِرٍ فَيَجُوزُ بَيْعُهَا لِلضَّرُورَةِ
"Tidak sah jual beli barang najis kecuali jika ada manfaat yang jelas serta tidak ada alternatif suci yang bisa menggantikannya, maka boleh menjualnya karena kebutuhan."
Berdasarkan pendapat ini, jika tidak ada pupuk alternatif yang lebih baik dan petani sangat membutuhkannya, maka jual beli pupuk kotoran dapat dibolehkan.
3. Pendapat yang Membolehkan dengan Istihalah (Perubahan Sifat)
Sebagian ulama NU juga berpendapat bahwa jika kotoran hewan telah mengalami perubahan sifat sehingga tidak lagi najis (misalnya melalui proses fermentasi atau pencampuran dengan bahan lain), maka jual belinya menjadi sah. Ini disebut sebagai istihalah (perubahan zat). Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan:
وَإِذَا اسْتَحَالَتِ النَّجَاسَةُ إِلَى طَاهِرٍ حَلَّتْ وَجَازَ بَيْعُهَا
"Jika najis telah berubah menjadi sesuatu yang suci, maka hukumnya menjadi halal dan boleh diperjualbelikan."
Contohnya adalah jika kotoran hewan telah diolah sedemikian rupa hingga berubah menjadi kompos yang tidak lagi memiliki sifat najis. Dalam kondisi ini, hukum jual belinya menjadi sah.
Kesimpulan
Berdasarkan pandangan ulama NU yang berpegang pada mazhab Syafi’i, hukum jual beli pupuk kotoran hewan memiliki beberapa rincian:
- Haram jika dijual dalam keadaan masih najis tanpa ada kebutuhan mendesak.
- Boleh jika ada kebutuhan mendesak, terutama jika tidak ada alternatif pupuk lain yang lebih baik.
- Sah jika pupuk kotoran telah mengalami proses perubahan sifat (istihalah) sehingga tidak lagi najis.
Dengan demikian, petani yang ingin menggunakan pupuk dari kotoran hewan dapat mempertimbangkan proses pengolahan terlebih dahulu agar lebih sesuai dengan prinsip syariah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Posting Komentar