Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Kitab Fathul Mu’in

Kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari adalah salah satu kitab fikih mazhab Syafi’i yang sering dipelajari di pesantren. Dalam kitab ini, dijelaskan berbagai perkara yang dapat membatalkan puasa. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Jauf dengan Sengaja 

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda atau zat ke dalam jauf (rongga tubuh yang memiliki jalan terbuka) dengan sengaja, seperti melalui mulut, hidung, telinga, atau dubur. Ini mencakup:

Makan dan minum secara sengaja Menggunakan obat tetes hidung atau telinga Memasukkan sesuatu melalui dubur, seperti supositoria atau enema 

Jika dilakukan tanpa sengaja atau dalam keadaan lupa, maka puasa tetap sah.

2. Muntah dengan Sengaja 

Dalam Fathul Mu’in, muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, seperti karena sakit atau mual tiba-tiba, maka puasanya tetap sah.

3. Berhubungan Suami Istri (Jima’) 

Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan dengan sengaja membatalkan puasa. Selain itu, pelakunya juga dikenai kafarat, yaitu:

Membebaskan budak (jika ada) Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin 

Jika hubungan suami istri dilakukan karena lupa, maka puasanya tidak batal.

4. Keluarnya Mani dengan Sengaja 

Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti karena onani, bercumbu, atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat hingga keluar mani, membatalkan puasa. Namun, jika keluar mani tanpa disengaja, seperti karena mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.

5. Haid dan Nifas 

Wanita yang mengalami haid atau nifas di siang hari bulan Ramadan, puasanya otomatis batal. Ia wajib mengganti puasa (qadha) di lain waktu setelah Ramadan.

6. Gila atau Hilang Akal 

Jika seseorang mengalami gangguan kejiwaan atau hilang akal, seperti pingsan sepanjang hari, maka puasanya batal. Namun, jika hanya pingsan sesaat, puasanya tetap sah.

7. Murtad (Keluar dari Islam) 

Menurut Fathul Mu’in, seseorang yang murtad (keluar dari Islam) saat berpuasa, maka puasanya langsung batal. Jika ia kembali masuk Islam, ia harus mengulang puasanya.

Kesimpulan 

Kitab Fathul Mu’in memberikan pedoman bahwa puasa tidak hanya batal karena makan dan minum, tetapi juga karena berbagai faktor lain seperti hubungan suami istri, muntah dengan sengaja, atau hilang akal. Oleh karena itu, bagi seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa, penting untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya agar ibadahnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Semoga artikel ini bermanfaat dalam memahami fikih puasa menurut kitab Fathul Mu’in.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama